About Me

header ads

Kewajiban yang Harus Dilakukan Ketika Melakukan Poligami

Jiwa Santri - Mendadak pembahasan poligami menjadi viral kembali saat pemerintah daerah mau melegalkan poligami. Poligami secara singkatnya merupakan suatu prilaku seorang lelaki memiliki istri lebih dari satu.  Prilaku Poligami memiliki pandangan pro dan kontra di masyarakat, ada yang berpendapat bahwa poligami untuk mensyariatkan agama berdasarkan surat An-Nisa ayat 4. 
Ada pula yang menganggap prilaku poligami merupakan salah pemahaman dalam menafsirkan ayat Al-qur'an. Lebih santer lagi para aktivis yang peduli perempuan menyebutkan poligami merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan ketidak adilan terhadap kaum perempuan. Sebelum sobat mempraktekan poligami perlu mengetahui beberapa kewajiban seorang pria yang melakukan poligami, sebagaimana di jelaskan dibawa ini.
Dari beberapa penyampaian dibagian sebelumnya pada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam berpoligami maka terdapat kewajiban bagi seorang suami terhadap istri-istri poligami yaitu :
    Berlaku adil

    Memberikan Nafkah yang berkesinambungan hal ini sesuai dengan yang terterah di Fiqih islam tentang ikatan dibolehkannya poligami.

    Dan kewajiban lainya tentang hak suami atas istri yaitu mencakup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajibab non materi yang bukan berupa kebendaan
      Kewajiban materi berupa kebendaan 

      Sesuai dengan penghasilannya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri.
      • Memberi nafrkah, pakaian, dan tempat tinggal.
      • Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak,
      • Biaya pendidikan bagi anak.
      Dua kewajiban paling depan di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami, khususnya ketika suami ingin menggaulinya. Di samping itu nafkah bisa gugur apabila ia (istri) nusuz.

      Posting Komentar

      0 Komentar