![]() |
Ramadhan Kareem |
Jiwa Santri - Pada bulan ramadhan umat Islam melaksanakan kewajiban bagi setiap hambanya yaitu melakukan ibadah puasa ramadhan. Bagi yang memiliki keimanan yang lebih, bertemu dengan bulan ramadhan merupakan anugrah yang lebih untuk hambanya.
Puasa merupakan rukun islam yang ketiga, karena itu setiap orang yang beriman , setiap orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya. Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga untuk menjadi tangga ketingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan seluruh budi dan akhlak.
Banyak orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
Oleh karena itu dalam makalah ini kita akan mengulas sedikit tentang permasalahan-permasalahan yang sering timbul berkenaan dengan hal puasa.
Banyak orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
Oleh karena itu dalam makalah ini kita akan mengulas sedikit tentang permasalahan-permasalahan yang sering timbul berkenaan dengan hal puasa.
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, diantaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
1. Memasukkan suatu benda dari luar tubuh ke dalam tubuh denga sengaja, baik berupa makanan maupun bukan makanan.
Misalnya asap rokok, melalui bagian tubuh yang berlubang/berongga, antara lain lewat hidung (sinus) seperti gurah, mata dan telinga seperti tetesan, dubur atau vagina. Hal ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abbas “ Sesungguhnya batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk bukan oleh sesungguhnya yang keluar”
2. Muntah dengan sengaja.
Jika orang yang sedang berpuasa hendak memuntahkan isi perutnya, lalu ia memuntahkan dengan sengaja maka ia wajib mengqadla puasanya. Sedangkan jika ia muntah tanpa sengaja hal itu tidak merusak puasanya.
3. Haid dan nifas
Sebab keabsahan puasa tergantung pada ketiadaan keduanya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bulat kalangan ahli ilmu. Hal ini merujuk pada penuturan Aisyah r.a “ kami mengalami haid pada masa rosulullah lalu kami diperintah mengqadla shalat”
4. Ejakulasi (istimna’)
Yaitu keluarnya sperma akibat hubungan seksual meskipun dalam bentuk perzianahan. Begitu juga akibat ciuman, rabaan/sentuhan, dan sejenisnya. Dalam hal ini bahwasannya orang yang keluar sperma atau madhi dengan sendirinya tanpa kehendak dan inisiatif hanya karena melihat atau memikirkan adegan seksual tapi tidak batal puasanya, sebab kondisi ini seperti mimpi basah (ihtilam). Jika seseorang mimpi basah dan keluar spema saat tertidur maka tidak apa-apa.
5. Gila dan pingsan.
Barang siapa berniat puasa lalu ia mendadak gila atau tidak sadarkan diri sepanjang siang dan tidak kunjung sadar pada sebagiannya maka puasanya tidak sah.
6. Murtad.
Yaitu keluar dari islam dengan pernyataan, perbuatan, atau keyakinan. Barang siapa murtad dari islam ditengah-tengah puasa maka puasanya langsung batal dan wajib mengqadlanya jika ia kembali masuk islam, baik ia masuk islam lagi pada hari itu juga maupun setelah selesainya hari tersebut.
7. Jika orang puasa makan, minum, atau senggama dengan anggapan masih malam namun ternyata hari sudah siang maka menurut jumhur ulama termasuk empat madzhab ia wajib mengqadla.
8. Memutus niat puasa.
Meskipun tidak makan dan minum alasannya yang menjadi pokok adalah pengandaian adanya niat dalam segala ibadah.
Sumber:
1. Memasukkan suatu benda dari luar tubuh ke dalam tubuh denga sengaja, baik berupa makanan maupun bukan makanan.
Misalnya asap rokok, melalui bagian tubuh yang berlubang/berongga, antara lain lewat hidung (sinus) seperti gurah, mata dan telinga seperti tetesan, dubur atau vagina. Hal ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abbas “ Sesungguhnya batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk bukan oleh sesungguhnya yang keluar”
2. Muntah dengan sengaja.
Jika orang yang sedang berpuasa hendak memuntahkan isi perutnya, lalu ia memuntahkan dengan sengaja maka ia wajib mengqadla puasanya. Sedangkan jika ia muntah tanpa sengaja hal itu tidak merusak puasanya.
3. Haid dan nifas
Sebab keabsahan puasa tergantung pada ketiadaan keduanya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bulat kalangan ahli ilmu. Hal ini merujuk pada penuturan Aisyah r.a “ kami mengalami haid pada masa rosulullah lalu kami diperintah mengqadla shalat”
4. Ejakulasi (istimna’)
Yaitu keluarnya sperma akibat hubungan seksual meskipun dalam bentuk perzianahan. Begitu juga akibat ciuman, rabaan/sentuhan, dan sejenisnya. Dalam hal ini bahwasannya orang yang keluar sperma atau madhi dengan sendirinya tanpa kehendak dan inisiatif hanya karena melihat atau memikirkan adegan seksual tapi tidak batal puasanya, sebab kondisi ini seperti mimpi basah (ihtilam). Jika seseorang mimpi basah dan keluar spema saat tertidur maka tidak apa-apa.
5. Gila dan pingsan.
Barang siapa berniat puasa lalu ia mendadak gila atau tidak sadarkan diri sepanjang siang dan tidak kunjung sadar pada sebagiannya maka puasanya tidak sah.
6. Murtad.
Yaitu keluar dari islam dengan pernyataan, perbuatan, atau keyakinan. Barang siapa murtad dari islam ditengah-tengah puasa maka puasanya langsung batal dan wajib mengqadlanya jika ia kembali masuk islam, baik ia masuk islam lagi pada hari itu juga maupun setelah selesainya hari tersebut.
7. Jika orang puasa makan, minum, atau senggama dengan anggapan masih malam namun ternyata hari sudah siang maka menurut jumhur ulama termasuk empat madzhab ia wajib mengqadla.
8. Memutus niat puasa.
Meskipun tidak makan dan minum alasannya yang menjadi pokok adalah pengandaian adanya niat dalam segala ibadah.
Sumber:
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas , FIQH IBADAH, (Jakarta: Amzah, 2013) hlm.463-470
0 Komentar