About Me

header ads

Nasibmu Undang-undang Perkawinan Kini Setelah Putusan MK

Negatif pernikahan anak, dampak pernikahan anak, pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan anak
Jiwa Santri - Angin segar bagi para pembela dan pemerhati kebebasan anak setelah ada keputusan dari Mahkamah konstitusi mengenai batas pernikahan bagi anak. Mahkamah konstitusi menyebutkan bahwa batas minimal usia anak yang sekarang di Undang-undang Perkawinan nomer 1 Tahun 1974 adalah inskonstituonal. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan paling lama 3 tahun sejak hari ini (putusan MK pada tahun 2018).

Dasar pertimbangan lain yang membuat MK melakukan pertimbangan untuk menaikkan batas minimal usia pernikahan anak dilihat dari data BPS tahun 2017.
Sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

Hingga hari ini, usia pernikahan perempuan masih di perbolehkan minimal 16 Tahun hingga para legislator RI terpilih merevisi undang-undang yang berlaku. Batas usia tiga tahun harus dilakukan segera oleh para dewan republic Indonesia. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan , pernikahan anak di Indonesia semakin meningkat dari tahun ketahun.

Menaikkan minimal usia perkawinan Undang-Undang Perkawinan merupakan tindakan preventif langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan dini/ pernikahan muda yang ada di Indonesia. Sebab, pernikahan dini dapat menyebabkan dampak negatif terhadap perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), terhadap jiwa (hifdz al-nafs), terhadap akal (hifdz al-aql), terhadap harta (hifdz al-mal), terhadap keturunan (hifdz al-nasl).
  • Untuk Dewan Perwakilan Rakyat:

Pembaharuan hukum perlu dilakukan pada Undang-undang Perkawinan yang ada di Indonesia. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pada bait batas minimal usia perkawinan. Frasa seorang perempuan menikah dari 16 tahun diganti menjadi 18 tahun atau lebih. Sebab, jika masih menggunakan frasa 16 tahun pada undang-undang perkawinan maka banyak timbul pernikahan anak yang menyebabkan dampak negatif pada kesehatan, psikologi maupun mental seorang anak. Sehingga, perlunya anggota dewan untuk merevisi undang perkawinan untuk menemukan mashlahat bagi bangsa Indonesia melalui proses legislative review. Walaupun dalam hal ini membutuhkan waktu yang lama untuk merubah batas minimal usia perkawinan pada perempuan.Sesuai dengan putusan MK, maka batas maksimal untuk dewan yang terhomat untuk melakukan revisi undang-undnag perkawinan adalah 3 tahun dari diketoknya putusan MK.
  • Pemerintah Joko Widodo

Perlunya pemerintah dalam hal peningkatan kerjasama dengan masyarakat dan pemerhati perempuan dan anak untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat mengenai bahaya melangsungkan pernikahan dini. Tindakan edukasi dan preventif seperti ini bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah dan menghindari pernikahan dini selama mindset masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini belum terbentuk.


Posting Komentar

0 Komentar